BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jaminan BPJS Kesehatan Komprehensif, Bukan Kompetitor Asuransi Swasta

 BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyediakan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh penduduk Indonesia. Selain itu, JKN bukan merupakan kompetitor asuransi swasta. 

Foto ilustrasi kartu BPJS

Pernyataan ini disampaikan menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan JKN menjamin ribuan jenis diagnosis penyakit.

"Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan tanpa batasan usia, dari bayi baru lahir hingga lansia, tanpa syarat medical check-up. Sistem pembiayaannya berdasarkan prinsip gotong royong, dengan iuran peserta yang sehat digunakan membantu peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.

Dalam hal akses layanan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pihaknya juga telah bekerja sama dengan 3.150 fasilitas rujukan tingkat lanjut (FKRTL) di seluruh Indonesia. 

Program JKN juga bersifat portabel. Ini berarti peserta dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja di Indonesia tanpa terikat pada domisili KTP.

Rizzky menambahkan BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyedia jaminan lain untuk menawarkan manfaat tambahan di luar cakupan JKN. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, asuransi swasta bisa memberikan manfaat komplementer bagi peserta JKN.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan