BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jaga Kesehatan! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan medis dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Foto ilustrasi

Simak 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dalam artikel ini. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui batasan perlindungan yang diberikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungannya.  Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Berikut ini adalah daftar 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:  

1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) 

2. Operasi Kecantikan dan Estetika

3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri

6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas

8. Cedera Akibat Tawuran

9. Pelayanan di Luar Negeri

10. Percobaan atau Eksperimen Medis

11. Pengobatan Alternatif

12. Alat Kontrasepsi

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan

15. Fasilitas Non-Mitra BPJS

16. Kecelakaan Kerja

17. Kecelakaan Lalu Lintas

18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri

19. Layanan dalam Bakti Sosial

20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya

21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan 

Mengetahui daftar ini penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk kemungkinan biaya tambahan jika memerlukan layanan yang tidak ditanggung. Meski BPJS Kesehatan sangat membantu, pemahaman batasan cakupannya akan menghindarkan dari kesalahpahaman di kemudian hari.(*) 

Posting Komentar