BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Berikut Syarat Cara Klaim Beasiswa Anak BPJS Ketenagakerjaan

Program beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan besar bagi anak peserta untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Program ini mendukung pendidikan anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

Seorang anak mendapat dana beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan karena sang ayah meninggal dunia saat melakukan kerja. (

Intip syarat dan cara klaim beasiswa anak untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan di dalam artikel ini secara rinci. Program ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan tersebut menetapkan prosedur, syarat, dan manfaat beasiswa secara jelas dan terperinci. Untuk memenuhi syarat utama, orang tua peserta harus terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kemudian, terdaftar Jaminan Kematian (JKM) dan peserta harus aktif membayar iuran dan tidak memiliki tunggakan. Berikut beberapa kondisi utama yang membuat anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan beasiswa:

• Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).

• Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyebab lain dengan minimal iuran 3 tahun.

Syarat umum lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan beasiswa ini adalah sebagai berikut:

• Anak dalam usia sekolah dan belum menikah.

• Beasiswa berlaku maksimal untuk dua anak dengan batas usia 23 tahun.

Jika anak belum usia sekolah saat peserta meninggal atau cacat total, klaim beasiswa bisa diajukan saat anak mulai sekolah. Beasiswa akan berakhir jika anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja.

Proses pengajuan klaim beasiswa dimulai dengan melaporkan kecelakaan kerja atau kematian peserta. Laporan ini harus disertai dokumen pendukung seperti kartu peserta, KTP, dan surat keterangan ahli waris.

Langkah berikutnya adalah mengajukan klaim beasiswa pendidikan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang diperlukan meliputi akta kelahiran anak, kartu keluarga, surat keterangan pendidikan, dan rapor.(*)

Posting Komentar