Intip Rincian Golongan Jumlah Tunjangan PNS Febuari 2025
Kabar kenaikan gajiPegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 hangat diperbincangkan. Terlebih, saat ini tahapan penerimaan CPNS 2024 sudah mencapai tahap pengumuman terkahir.
Selain gaji yang naik, ada tambahan juga pada tunjangan yang akan diterima PNS. Simak rincian jumlah tunjangan yang didapatkan PNS pada Februari 2025 sesuai PP 5/2025.
Setiap PNS, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, akan menerima tunjangan tambahan yang bervariasi sesuai golongan. Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akan memberikan tunjangan tambahan bagi PNS. Tunjangan tersebut berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh, yang akan diberikan berdasarkan golongan dan provinsi.
Tunjangan biaya makan diberikan dengan perhitungan berbeda untuk tiap golongan PNS. Sementara itu, tunjangan daya tahan tubuh disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan lokasi kerja di masing-masing provinsi.
Berikut rincian tunjangan PNS Februari 2025 berdasarkan golongan:
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
5. Tunjangan Makan: diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.
- PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
6. Tunjangan Lembur
- PNS Golongan I: Rp18.000/jam
- PNS Golongan II: Rp24.000/jam.
- PNS Golongan III: Rp30.000/jam.
7. Tunjangan Makan dan Lembur; Diberikan kepada PNS yang tercatat melakukan kerja lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, segini nominalnya.
- PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.(*)