Ini Aturan Seragam Khaki ASN Sesuai Permendagri 10/2024
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengatur seragam baru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Salah satu perubahan signifikan adalah kewajiban mengenakan Seragam Khaki dengan model yang lebih modern.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan penampilan profesional dan seragam yang lebih praktis. "Warna Khaki dipilih karena mencerminkan kesederhanaan dan keandalan," kata Mendagri dalam keterangannya dari kanal YouTube Kemendagri RI, dikutip Selasa (14/1/2025).
Permendagri 10/2024 menjelaskan bahwa Seragam Khaki harus dikenakan pada hari Senin dan Selasa oleh PNS dan PPPK. Seragam Khaki tidak hanya menjadi identitas baru ASN, tetapi juga simbol pelayanan publik yang lebih profesional.
Menurut aturan terbaru, penggunaan PDH khaki oleh PNS dan PPPK wajib mengikuti ketentuan berikut ini:
1. Kemeja lengan panjang/pendek
ASN yang menjabat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus Menteri, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat memilih kemeja lengan panjang atau pendek untuk PDH khaki.
2. Kemeja lengan pendek
Bagi ASN dengan jabatan Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional, PDH khaki yang digunakan wajib lengan pendek.
Berikut adalah model dan detail spesifikasi pakaian khaki sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan:
1. Pria
Tanda jabatan, plakat satuan kerja, ikat pinggang, sepatu berwarna hitam, dan pin Korps ASN.
2. Wanita
Kerah tertekuk, saku kemeja, celana atau rok panjang, lencana Korps ASN, dan sepatu berwarna hitam.
3. Wanita Hijab
Model pakaian wanita umumnya yang dilengkapi dengan hijab.
4.Wanita Hamil
Pakaian dengan model longgar dan sambungan pada bagian depan serta belakang.
Dengan diterapkannya Permendagri 10/2024, ASN diharapkan untuk lebih disiplin dalam mengikuti aturan Seragam Khaki. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan ASN dalam bertugas dan memperkuat citra profesional (*)