Ini Aturan Baru PPPK Paruh Waktu untuk Honorer
KemenPANRB menerbitkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan ini dirancang untuk mengatur status tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS 2024.
Ilustrasi KemenPANRB menerbitkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. ( |
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025. Menteri PANRB Rini Widyantini, menetapkan aturan tersebut pada 13 Januari 2025.
KemenpanRB menyampaikan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berhasil lulus CASN, memiliki peluang untuk tetap dipekerjakan. Mereka dapat secara otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan KepMen tersebut, PPPK paruh waktu ditujukan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam data BKN. Pelaksanaannya mengikuti sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.
2. Tenaga honorer yang saat proses seleksi CASN 2024 memilih untuk turut serta dalam formasi rekrutmen CPNS, tetapi tidak lolos hingga ke tahap akhir.
Konsep PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan ketentuan tertentu. Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan mengenai pelamar seleksi CASN. Ia menyebutkan bahwa kelompok PPPK Paruh Waktu akan dibagi menjadi dua kategori utama.
"Maka pelamar bisa diangkat menjadi paruh waktu. Jadi tidak perlu khawatir tidak lulus," ujar Aba dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN 2024 secara daring, Selasa (14/01/2025) ditulis Rabu (15/01/2025).
Ada merinci empat kriteria orang yang dapat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, mendaftar, dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.
2. Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024.
3. Pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi.
4. Peserta seleksi yang terdampak oleh kekurangan anggaran belanja pegawai sehingga tidak mendapatkan formasi.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi honorer yang tidak lolos CASN untuk bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan status dan perlindungan bagi pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria.(*)