Imigrasi Tangkap Warga AS, Kasus Eksploitasi Seksual Anak
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) TJC terkait kasus eksploitasi seksual dan upaya eksploitasi anak. Diketahui, TJC merupakan buronan United States (US) Marshals.
“Penangkapan dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat sang tersangka TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan. Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas RI, Kombes Pol Yuldi Yusman dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Yuldi menyebutkan penangkapan dilakukan pada 30 Desember 2024 usai upaya penyelidikan mendalam oleh penyidik Ditjen Imigrasi. WNA TJC melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251 (a) dan 2251 (e).
“Tindakan tersebut mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak, juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC. Bab 2252A (a)(5)(B) dan 2252A (b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur,” ucapnya.
Yuldi mengatakan, berbagai tindakan tersebut menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS. Yuldi menjelaskan, TJC memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024.
“Pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi RI menerima informasi dari Kedubes AS bahwa paspor TJC telah dicabut. Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedubes AS Nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah,” ujar Yuldi (*)