Harga Gabah Kering Panen Ditetapkan, Kesejahteraan Petani Terlindungi
Pemerintah telah menetapkan harga dasar gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.000–Rp6.500 per kilogram dan jagung Rp5.000–Rp5.500. Kebijakan ini bertujuan melindungi petani dari kerugian saat panen raya dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Praktisi Pertanian sekaligus Founder Lumbung Pangan (Lapang) Akademi, M Hadi Nainggolan menyambut baik, kebijakan Presiden Prabowo. Ia merasa optimis, kebijakan ini melindungi kesejahteraan petani di tengah panen raya tahun 2025.
"Saya semangat melihat kebijakan Presiden Prabowo yang optimis melindungi petani dengan menetapkan harga dasar gabah. Kebijakan ini memastikan petani tidak merugi saat panen raya melalui batas minimum harga Rp6.000–Rp6.500," kata Hadi , (1/1/2025).
Selain gabah, harga dasar jagung juga telah ditetapkan pada kisaran Rp5.000–Rp5.500 per kilogram. Ia menilai, kebijakan ini mampu menstabilkan pendapatan petani dan meningkatkan hasil pertanian nasional.
Dengan berbagai langkah tersebut, Hadi menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan petani dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Ia juga berharap inovasi dan kebijakan ini dapat memperkuat sektor pertanian di tahun 2025.
"Nah ini juga satu semangat baru, spirit baru kita di era pemerintahan baru dan di tahun 2025 ini. Kita optimis kebijakan ini mampu memperkuat sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional," ucapnya.(*)