
Hanya PNS Kriteria Ini Dapat Dana Jaminan Pensiun
0 menit baca
PNS di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan Jaminan Pensiun setelah pensiun. Pemberian Jaminan Pensiun ini telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang berlaku hingga kini.
Jaminan Pensiun diberikan oleh PT Taspen kepada pensiunan PNS yang memenuhi kriteria tertentu. Hal ini sesuai dengan amanat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, yang menjelaskan bahwa setiap ASN berhak mendapatkannya. Selain Jaminan Pensiun, PNS juga berhak atas berbagai jaminan lainnya. Beberapa di antaranya termasuk JKM, JKK, JHT, serta Jaminan Kesehatan bagi pensiunan. Namun, tidak semua pensiunan PNS berhak mendapatkan…
Jaminan Pensiun diberikan oleh PT Taspen kepada pensiunan PNS yang memenuhi kriteria tertentu. Hal ini sesuai dengan amanat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, yang menjelaskan bahwa setiap ASN berhak mendapatkannya. Selain Jaminan Pensiun, PNS juga berhak atas berbagai jaminan lainnya. Beberapa di antaranya termasuk JKM, JKK, JHT, serta Jaminan Kesehatan bagi pensiunan. Namun, tidak semua pensiunan PNS berhak mendapatkan…