BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Girik Tak Berlaku Lagi Setelah Tanah Terdaftar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah tanah suatu kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan girik tidak berlaku lagi setelah suatu kawasan dinyatakan lengkap terdaftar (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Peraturan itu mengatur sertifikat tanah yang sudah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti. Hal itu bisa dikecualikan jika ada perintah pengadilan.

"Setelah kawasan dinyatakan lengkap dengan pemilik terdata dan sertifikat yang sudah diterbitkan, girik otomatis tidak berlaku. Namun, jika ada cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. 

Pernyataan itu disampaikan Menteri Nustron dalam pertemuan media bertajuk ‘Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN’. Acara berlangsung di Aula Prona, Jakarta, pada hari terakhir tahun kemarin.

Nusron menambahkan jika usia sertifikat tanah sudah lebih dari lima tahun, penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan melalui pengadilan. Itu karena sertifikat tanah adalah produk hukum, sehingga hanya dapat digantikan produk hukum lain berdasarkan perintah pengadilan (sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021).

Sementara, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan girik dahulunya merupakan bukti kepemilikan tanah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka, tetapi dengan berjalannya waktu dan penerapan peraturan baru, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku lagi.

"Selama ini banyak sengketa tanah berawal dari girik dan sering dimanfaatkan oleh mafia melalui dokumen palsu. Maka penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," kata Asnaedi.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan