Dewan Pakar Tunggu Usulan Pimpinan DPRD Karawang
Sekretariat DPRD Karawang menegaskan jika keberadaan Kelompok Pakar atau Tim Ahli di DPRD Karawang bukan dibubarkan, melainkan masih menunggu usulan baru dari Unsur Pimpinan DPRD Karawang periode 2024-2029. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karawang, Dwi Susilo menjelaskan, jika masa kerja Kelompok Pakar DPRD Karawang bukan satu tahun, melainkan periodisasi (5 tahun) mengikuti jabatan Anggota Dewan, sesuai dengan Perbup Dewan Pakar periode Bupati Cellica.
Agustus 2024 semenjak habis masa jabatan Anggota Dewan, sambung Dwi, keberadaan Kelompok Pakar memang sudah off. Artinya, keberadaan Kelompok Pakar harus kembali diusulkan oleh unsur pimpinan dewan yang baru. Yaitu dari mulai usulan Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua, serta 7 pimpinan Fraksi (11 unsur pimpinan DPRD).