
Catat dan Jangan Melanggarnya! PPPK Bisa Diberhentikan Sesuai Regulasi KepmenPANRB 16/2025
0 menit baca
Pemerintah mengatur mekanisme pemberhentian PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB). Tepatnya, regulasi pemberhentian PPPK Paruh Waktu tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini ditandatangani MenPANRB Rini Widyantini, di Jakarta pada 13 Januari 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan tegas dasar pemberhentian PPPK Paruh Waktu, meliputi: • Mengundurkan diri• Meninggal dunia• Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD RI 1945• Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya …
Regulasi ini ditandatangani MenPANRB Rini Widyantini, di Jakarta pada 13 Januari 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan tegas dasar pemberhentian PPPK Paruh Waktu, meliputi: • Mengundurkan diri• Meninggal dunia• Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD RI 1945• Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya …