BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

BPJS Kesehatan Beberkan Alasan Tidak Menanggung Semua Pengobatan

BPJS Kesehatan menjelaskan tidak semua biaya pengobatan ditanggung karena adanya kriteria tertentu. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizki Anugrah, menyatakan bahwa layanan JKN hanya menjamin penyakit yang sesuai indikasi medis. 

Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan

“Layanan ini dijamin asalkan kartu aktif. Juga ada indikasi medis, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Selain itu, ada beberapa jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan JKN. Misalnya, pelayanan estetika serta gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol tidak ditanggung. 

Rizki juga menjelaskan, indikasi medis harus didasarkan pada pemeriksaan dokter dan prosedur berjenjang. Pasien perlu memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit. 

“Jika bukan kasus emergensi. Pasien harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang,” katanya.

Mengenai peran asuransi swasta, Rizki menyebutkan bahwa peserta dapat melakukan top-up untuk layanan tambahan. Top-up bisa dilakukan secara individu, melalui perusahaan, atau pemberi kerja sesuai kebutuhan. 

“Ini opsional dan menjadi pilihan masyarakat. Jika ingin meningkatkan kualitas perawatan,” ucapnya.  

Selain itu, ia juga menekankan bahwa peserta JKN tetap mendapat perlindungan selama prosedur dan indikasi medis terpenuhi. Jika peserta mengalami kondisi emergensi, mereka dapat langsung ke rumah sakit tanpa melalui prosedur rujukan. 

“Semua penyakit yang sesuai prosedur. Akan tetap di-cover oleh BPJS Kesehatan,” katanya.  

Terakhir, Rizki mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kartu JKN untuk menghindari kendala layanan. Jika mengalami kesulitan, peserta dapat menghubungi kanal resmi BPJS, seperti Care Center 165. (*)

Posting Komentar
Tutup Iklan