BKN Perpanjangan Lagi Pendaftaran PPPK Tahap II Tapi Honorer Potensi Tidak Bisa Diangkat Akibat Ini...
Tenaga honorer yang mendaftar Tahap II melebihi jadwal, dipastikan tidak bisa diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Negara (BKN), menegaskan keterlambatan dalam pendaftaran akan menghilangkan peluang tenaga honorer untuk mendapatkan status PPPK. BKN Perpanjangan Lagi Pendaftaran PPPK Tahap II Tapi Honorer Potensi Tidak Bisa Diangkat Akibat Ini...
BKN mengingatkan, seluruh tenaga honorer untuk mematuhi jadwal resmi yang telah ditetapkan. Kedisiplinan dalam mengikuti jadwal merupakan salah satu faktor penting dalam proses seleksi PPPK.
Selain keterlambatan, tenaga honorer juga diharuskan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Kekurangan dokumen akan menjadi alasan utama penolakan dalam proses pendaftaran menjadi PPPK.
BKN juga menekankan tenaga honorer harus memahami prosedur dan ketentuan seleksi yang berlaku. Informasi ini dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah atau lembaga terkait.
Tenaga honorer yang belum memenuhi syarat diimbau untuk meningkatkan kompetensinya sesuai kebutuhan instansi. Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu mereka memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Proses seleksi PPPK bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Oleh sebab itu, tenaga honorer diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah melalui BKN terus mengawasi jalannya proses seleksi PPPK agar berjalan transparan dan akuntabel. Langkah ini diambil untuk memastikan hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan diangkat menjadi PPPK.
Dengan demikian, tenaga honorer diharapkan lebih proaktif dalam mempersiapkan diri dan mengikuti setiap tahap seleksi. Kedisiplinan dan kesiapan menjadi kunci utama untuk meraih peluang menjadi bagian dari PPPK.
kabar awal sebutkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI memperpanjang jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II. Pendaftaran yang sebelumnya berakhir, Rabu (15/1/2025), kini diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. Ini bertujuan memberikan peluang lebih bagi pegawai non-ASN yang terdata di database BKN untuk menjadi PPPK.
Pemerintah menyebut perpanjangan ini sebagai upaya strategis menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN dalam database BKN.
Pemerintah meminta instansi pusat dan daerah segera mengangkat tenaga non-ASN yang lolos seleksi tahap II menjadi PPPK. Langkah ini juga mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan instansi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan tenaga honorer yang terdaftar melakukan pendaftaran. Hal ini dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pengelola Kepegawaian di tiap instansi terkait.
Seluruh pelamar PPPK 2024 diimbau menyelesaikan pendaftaran sebelum tenggat waktu. Pemerintah mengingatkan agar proses pendaftaran tidak ditunda hingga mendekati batas akhir pada 20 Januari.(*)