BKN Buka-bukaan Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK
Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru dalam seleksi PPPK 2024 melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025. Ketentuan ini mencakup kriteria pelamar tambahan dan mekanisme pengolahan nilai bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Ketentuan terbaru ini berlaku khusus untuk pelamar seleksi PPPK Tahap II yang sesuai dengan database BKN. Berikut adalah fakta-fakta penting mengenai kriteria dan persyaratan terbaru dalam seleksi PPPK 2024.
Kriteria Pelamar Tambahan untuk Seleksi PPPK 2024
Dalam keputusan terbaru, BKN memberikan peluang lebih besar bagi pelamar seleksi PPPK 2024 dengan kriteria pelamar tambahan. Kriteria ini memungkinkan mereka mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Adapun kriteria pelamar tambahan tersebut meliputi:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I;
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I; atau
Selain itu, Bagi pelamar seleksi PPPK tahap II yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan atau formasi jabatan. Terdapat opsi untuk melamar pada empat jenis jabatan yang telah disediakan oleh pemerintah, yakni:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
Tidak hanya itu, Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan. Pelamar dapat mengisi kebutuhan pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, mengikuti urutan kelulusan yang berlaku sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas;
2. Eks-THK II;
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
4. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pegawai Non-ASN Dapat Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, pegawai non-ASN, BKN membuka peluang bagi pegawai yang terdaftar dalam database BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang memenuhi salah satu dari syarat berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pelamar seleksi PPPK 2024 diharuskan terdaftar dalam database BKN agar dapat mengikuti proses seleksi dengan lebih mudah dan tepat sasaran. Proses pengolahan data pelamar terdaftar database BKN, memastikan seleksi dilakukan dengan lebih transparan dan akurat.
Ketentuan ini mempercepat pengisian jabatan di instansi pemerintah dan memberi peluang lebih bagi pelamar PPPK 2024. Kalian dapat mengunduh regulasi lengkap tentang ketentuan seleksi PPPK 2024 melalui situs resmi https://www.bkn.go.id/regulasi/ . (*)