BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Berkedok Arisan, Dua Ibu Muda Tipu Ratusan Juta

Dua tersangka kasus penggelapan uang arisan online, NK (33) dan PSR (27), tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/2025).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan warga Cimahi. NK diketahui berdomisili di Rancabentang, sedangkan PSR tinggal di Babakan Kidul.

“Kedua tersangka melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan online dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Tri.

Kasus ini terungkap setelah delapan korban melaporkan kerugian total sebesar Rp400 juta. Menurut Tri, modus operandi kedua tersangka adalah menggunakan akun Instagram bernama @arisan_bymakhdif yang terhubung ke aplikasi pesan WhatsApp untuk menarik anggota ke grup arisan.

“Dalam grup tersebut terdapat 200 anggota. Namun, kami baru menerima tiga laporan dengan delapan korban,” jelasnya.

Dua Tersangka Penipuan Arisan Online dengan kerugian mencapai Ratusan Juta Rupiah

Tri memaparkan, para pelaku menarik korban dengan menawarkan hadiah arisan yang diumumkan setiap hari. Hal ini membuat korban percaya dan bersedia bergabung dengan membayar sejumlah uang bervariasi.

“Namun, ketika giliran korban menang, uang arisan tersebut tidak terealisasi. Uang yang terkumpul digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup,” tambahnya.

Polres Cimahi saat ini masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain mengingat jumlah anggota grup arisan mencapai 200 orang.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,” kata Tri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan