BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Berikut Syarat Guru jadi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah

Pemerintah melalui KemenPANRB RI akan mengubah istilah jabatan 'Kepala Sekolah' menjadi 'Kepala Satuan Pendidikan' di sekolah seluruh Indonesia. Perubahan ini, tertuang dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. 

Foto ilustrasi PermenPANRB

Untuk syarat guru menjadi Kepala Satuan Pendidikan di sekolah sesuai PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi guru yang ingin menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan di sekolah. 

Syarat jadi Kepala Satuan Pendidikan di sekolah 

Seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dan sertifikat pendidik yang diakui. Selain itu, calon Kepala Satuan Pendidikan harus lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak. 

Kemudian, guru juga harus berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b). Selanjutnya, guru harus berusia di bawah 56 tahun. 

Sebelumnya, Mandikdasmen, Abdul Mu’ti menegaskan, jabatan ini terbuka untuk semua guru. Yaknk, baik dari program Guru Penggerak maupun tidak. 

Dengan demikian, setiap guru memiliki peluang yang sama, asalkan memenuhi persyaratan. Demikian syarat guru menjadi Kepala Satuan Pendidikan di sekolah seluruh Indonesia 

Dampak Positif Perubahan Istilah Jabatan 

Penyederhanaan nomenklatur akan menciptakan konsistensi dalam penyebutan jabatan pendidikan yang lebih terstruktur dan efisien. Perubahan ini juga meningkatkan profesionalitas dengan memastikan hanya guru kompeten yang dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan. 

Peluang lebih luas memberi kesempatan bagi semua guru untuk menjabat, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak. Penyesuaian administratif diperlukan untuk merevisi dokumen resmi seperti surat tugas, SK pengangkatan, dan laporan administrasi. 

Implementasi perubahan diwajibkan selesai paling lambat akhir 2026, sesuai amanat PermenPANRB yang telah ditetapkan. Artinya, istilah 'Kepala Sekolah' akan sepenuhnya tergantikan di seluruh Indonesia pada batas waktu tersebut. 

Pemerintah optimistis perubahan ini berjalan lancar dengan dukungan semua pihak terkait dalam sektor pendidikan. Diharapkan, transformasi ini menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan berkualitas tinggi di seluruh Indonesia.(*)

Posting Komentar