Berikut Rincian Jumlah Gaji PNS Febuari 2025, Banyak Peningkatan
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025. Selain gaji pokok, tunjangan tambahan yang diberikan kepada PNS akan mengalami peningkatan.
Untuk guru, Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer. Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk PNS dan honorer dengan peningkatan tambahan tunjangan.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan. Walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Presiden Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Rencana kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Yaitu soal Perubahan Ketiga Beals Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Untuk guru, tunjangan profesi akan naik sebesar satu kali gaji bagi ASN, dan Rp2 juta untuk guru non-ASN. Kenaikan gaji pokok ASN juga akan menyesuaikan, dengan peningkatan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.
Estimasi Besaran Gaji PNS Februari 2025 Berdasarkan Golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200 (*)