BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Berikut Rincian Estimasi Gaji Tunjangan PNS dan PPPK 2025

Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025. Gaji pokok, tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan menjadi bagian dari kesejahteraan aparatur negara.
Foto ilustrasi: uang dan dompet

Berikut rincian estimasi gaji pokok dan tunjangan untuk PNS dan PPPK berdasarkan golongan tahun 2025:

PNS

Golongan I

- Golongan la: Rp1.685.700-2.522.600

- Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700

- Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400

- Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500

- Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200

- GolonganIId: Rp2.591.100-4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200

- Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800

- Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500

- Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900-5.866.400

- Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.20

PPPK

- PPPK Golongan I = Rp1.938.500-Rp2.900.900

- PPPK Golongan II = Rp2.116.900-Rp3.071.200

- PPPK Golongan III = Rp2.206.500-Rp3.201.200

- PPPK Golongan IV = Rp2.299.800-Rp3.336.600

- PPPK Golongan V = Rp2.511.500-Rp4.189.900

- PPPK Golongan VI = Rp2.742.800-Rp4.367.100

- PPPK Golongan VII= Rp2.858.800-Rp4.551.100

- PPPK Golongan VIII = Rp2.979.700-Rp4.744.400

- PPPK Golongan IX = Rp3.203.600-Rp5.261.500

- PPPK Golongan X = Rp3.339.600-Rp5.484.000

- PPPK Golongan XI = Rp3.480.300-Rp5.716.000

- PPPK Golongan XII = Rp3.627.500-Rp5.957.800

- PPPK Golongan XIII = Rp3.781.000-Rp6.209.800

- PPPK Golongan XIV = Rp3.940.900-Rp6.472.500

- PPPK Golongan XV = Rp4.107.600-Rp6.746.200

- PPPK Golongan XVI = Rp4.281.400-Rp7.031.600

- PPPK Golongan XVII = Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan Lain yang Diberikan

Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga akan menerima tunjangan sebagai berikut: 

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

5. Tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.(*)
Posting Komentar