
Berikut Perbedaan Pemberhentian PPPK Paruh dan Penuh Waktu
0 menit baca
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara penuh waktu dan paruh waktu. Kebijakan dirancang untuk mendukung fleksibilitas kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.
Dalam sistem PPPK, penuh waktu dan paruh waktu berperan mendukung pelayanan publik di instansi pemerintah.Keduanya diatur mekanisme kerja yang menyesuaikan kebutuhan serta ketersediaan anggaran masing-masing instansi. Aturan tentang hak kerja, cuti, dan pemberhentian disesuaikan dengan status waktu kerja pegawai PPPK. Perbedaan tanggung jawab, dan fasilitas diharapkan mam…
Dalam sistem PPPK, penuh waktu dan paruh waktu berperan mendukung pelayanan publik di instansi pemerintah.Keduanya diatur mekanisme kerja yang menyesuaikan kebutuhan serta ketersediaan anggaran masing-masing instansi. Aturan tentang hak kerja, cuti, dan pemberhentian disesuaikan dengan status waktu kerja pegawai PPPK. Perbedaan tanggung jawab, dan fasilitas diharapkan mam…