BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Berapa Nominal Iuran BPJS Kesehatan 2025? Ini Jawabannya

Pada tahun 2025, pemerintah menerapkan penyesuaian nominal iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Masyarakar membayar nominal iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu

Berapa sih nominal iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2025?, simak jawabannya dalam artikel ini. Perubahan tersebut mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam Perpres tersebut penyesuaian mulai berlaku 1 Juli 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan besaran iuran, tarif, dan manfaat baru diumumkan pada Juli 2025. 

“Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya, kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” kata Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Ghufron menegaskan, keputusan tentang kenaikan tarif bukan berada di tangan BPJS Kesehatan melainkan pemerintah. "Alternatif skema iuran masih dalam pembahasan, namun semuanya mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024," ucapnya. 

Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi berbasis kebutuhan yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Mengenai tarif iuran selama masa transisi,Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, memastikan tidak akan ada perubahan besar. "Tarifnya belum ditentukan, tapi didesain agar tetap dengan harga yang sama," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Hingga saat ini, skema iuran masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian besaran iuran yang berlaku saat ini: 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. 

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, membayar 5 persen dari gaji per bulan. dengan komposisi 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. 

3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti PPU pemerintah. 5 persen dari gaji dengan pembagian serupa antara pemberi kerja dan peserta. 

4. Iuran keluarga tambahan PPU: Ayah, ibu, anak keempat, dan seterusnya, serta mertua membayar iuran 1 persen dari gaji. Iuran tersebut dihitung per orang setiap bulan. 

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU: Seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya. peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya: 

a. Sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. 

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000. sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. 

b. Sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulan. Dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. 

c. Sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan. Dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. 

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. 

Sisi lain, pemerintah menetapkan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda bagi peserta yang telat membayar. 

Namun, jika peserta yang baru aktif kembali mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari pertama, denda tetap berlaku. Pemerintah juga memastikan bahwa perubahan ini dirancang agar sistem layanan kesehatan lebih inklusif dan berkelanjutan. (*)

Posting Komentar