Begini Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP
Masyarakat bisa mengecek Kartu Keluarga (KK) secara online menggunakan handphone (HP). Caranya hanya dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKP) atau KTP digital di ponsel.
Layanan cek KK online memudahkan masyarakat untuk melihat nomor KK, nomor induk kependudukan (NIK). Hingga nama dan daftar anggota keluarga, serta domisili yang tercatat.
Dengan fitur tersebut, masyarakat tidak perlu membawa dokumen yang asli ketika mengambil bantuan sosial (bansos). Dan juga mengurus paspor, pendaftaran sekolah, dan administrasi lainnya.
Aplikasi tersebut dapat di-download melalui Google Play Store maupun App Store. Khusus masyarakat yang belum mendaftar dan melakukan aktivasi IKD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Jaringan internet yang memadai
2. Nomor HP yang aktif
3. HP
4. Email aktif
5. NIK.
1. Download IKD melalui App Store atau Google Play Store
2. Klik “Daftar” di halaman awal
3. Klik “Lanjutkan”
4. Ketikkan NIK, email, nomor HP yang aktif
Klik “Isi data”
5. Ikuti proses verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil foto”
6. Selama verifikasi, kacamata dan masker harap dilepas
7. Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
8. Hubungi petugas Dukcapil untuk meminta permohonan aktivasi IKD
9. Setelah itu, kode aktivasi bakal dikirimkan lewat email yang sudah diregistrasikan di IKD
10. Jika sudah, klik “Aktivasi” pada email
Masukkan kode captcha dan kode aktivasi
Klik “Aktifkan”
11. Tahap akhir adalah buka IKD kemudian klik “Cek Status”
Masuk atau login menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan. Setelah proses aktivasi rampung, segera masuk ke IKD untuk melakukan cek KK online, berikut langkahnya.
1. Masuk ke IKD
2. Masukkan PIN
3. Pilih “Dokumen” pada halaman beranda
4. Klik “Masuk”
5. Ketikkan “PIN”
6. Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP
7. Pilih “Lihat” pada kolom atau gambar KK
8. Masukkan PIN
9. KK sudah bisa dilihat dan dicek, baik nama dan daftar anggota keluarga, domisili, NIK, dan nomor KK (*)