BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Awas Jangan Lawan Arus Lalu Lintas, Inilah Sanksinya

Melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski sepele dan masih banyak dilakukan sebagian masyarakat, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.

Foto ilustrasi: Pengendara naik motor melawan arus

Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain. Ketentuan lawan arus tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Korlantas Polri meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. “Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/1/2025).

Ia menyebutkan, petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas. Terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.

Sementara itu, Korlantas juga mencatat mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif. “Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif,“ kata Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan dalam keterangannya.(*)

Posting Komentar