
Aturan OJK, Siapa yang Boleh Gunakan 'Pay Later'
0 menit baca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyiapkan aturan terkait skema pembiayaan 'Buy Now Pay Later' (BNPL). Aturan tersebut bertujuan untuk perlindungan konsumen dan mengembangkan industri layanan pembiayaan.
“Regulasinya harus tepat, agar industri ini tidak membebani masyarakat. Tapi menjadi salah satu solusi bagi kebutuhan pembiayaan,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Nasrullah dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/5/2021).Ahmad mengatakan, tidak menu…
“Regulasinya harus tepat, agar industri ini tidak membebani masyarakat. Tapi menjadi salah satu solusi bagi kebutuhan pembiayaan,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Nasrullah dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/5/2021).Ahmad mengatakan, tidak menu…