BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Dapat THR dan Gaji ke-13, Simak Ketentuannya

Pemerintah menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berhak menerima gaji pokok dan tunjangan terkait. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Foto ilustrasi

Dalam PP tersebut, PPPK paruh waktu tetap juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dari peraturan tersebut, berikut jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 yang berlaku:

1. THR 2025 diprediksi akan dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Pencairan dijadwalkan pada 20 Maret 2025.

2. Gaji ke-13 direncanakan cair pada Juni atau Juli 2025. Hal ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan awal tahun ajaran.

THR dan gaji ke-13 tidak hanya mendukung kebutuhan pribadi. Namun, keduanya memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan