BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Usulan Pembatasan Akses Internet untuk Anak Disambut Baik

Pemerhati Siber Ardi Sutedja menyambut baik usulan surat keputusan bersama (SKB) Pemerintah tentang pembatasan akses internet untuk anak. Usulan ini sebelumnya disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. 

Foto ilustrasi

"Nggak ada kata terlambat. Seharusnya dari dulu dipikirkan," kata Ardi, Minggu (8/12/2024). 

Ardi lmenyampaikan secara teknologi, pembatasan  mini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan perangkat telepon pintar yang ada. Yaitu dengan mengaktifkan Parental Contol, fitur yang memungkinkan orang tua membatasi akses anak-anak terhadap konten tertentu. 

"Artinya setiap perangkat handphone, itu sudah memiliki perangkat itu dari pabrik," ujarnya. Apalagi, kata dia, telah ada konsensus dari pabrikan telepon pintar. 

"Cuma masalahnya sebagaimana besar kita ketahui. Banyak yang membeli handphone hanya memanfaatkan fitur-fitur terbatas tanpa mendalami fitur lainnya yang penting," ucapnya.

Ardi mengungkapkan, pembatasan ini seperti yang dilakukan Pemerintah Australia. Perihal ini, menetapkan usia 16 tahun sebagai usia minimum yang diperbolehkan untuk mengakses media sosial.

Meski demikian, ia memperkirakan, dalam pengaturan pembatasan internet untuk anak-anak ini tidak semudah yang dibayangkan. Karena pemahaman masyarakat belum mengerti perlunya pembatasan itu.

"Kalau kita lihat sekarang ini banyak orang tua yang tidak ingin repot menjaga anaknya rewel. Kasih aja handphone, sikap-sikap itu justru menjadi masalah," ujarnya.  

Untuk itu, kata dia, masalah ini harus dibenahi terlebih dahulu. Sebelum mengimplementasikan pembatasan internet untuk anak-anak ini.

"Pertanyaan saya siapa yang pernah melihat buku panduan handphone. Dibaca nggak  ya belum tentu kan," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB). Yakni, terkait pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel (handphone/HP) bagi anak-anak.

Menurutnya, SKB tersebut dapat melibatkan beberapa kementerian atau lembaga. Sehingga, menjadi pedoman pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel anak-anak di bawah umur.

Menurutnya, anak-anak di Indonesia saat ini sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel. Padahal, konten yang negatif, iklan dan promo judi online atau daring bertebaran di media sosial serta sangat mudah diakses.

"Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet. Terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun," ucapnya.(*)

Posting Komentar