Usulan Gubernur Dipilih DPRD Masuk RUU Paket Pemilu
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menanggapi usulan Presiden Prabowo yang mendorong perbaikan sistem pemilihan kepala daerah. Menurutnya, pembahasan usulan gubernur dipilih oleh DPRD dapat menjadi bahan dalam merancang Rancangan Undang-Undang Paket Pemilu.
"Kita menghargai pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto, agar terjadi revisi terhadap sistem politik nasional. Salah satunya adalah pemilihan kepala daerah melalui DPRD," kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Bagi Komisi II DPR RI hari ini, menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi. Terhadap Omnibus Law politik," ujarnya, menambahkan.
Rifqi menyatakan, Paket Undang-Undang tentang Pemilu atau Omnibus Law politik akan membahas bab mengenai Pemilu. Selain itu, RUU tersebut juga membahas Pilkada, Partai Politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan.
"Di dalamnya ada Bab Pilkada, selain tentang Pemilu, Parpol, dan hukum acara sengketa kepemiluan. Hal yang paling mendasar terkait ketentuan pasal 18 UUD NKRI tahun 1945," ucap Rifqi.
"Tepatnya, yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, Wali Kota masing-masing. Sebagai kepala pemerintahan provinsi Kabupaten/Kota dipilih secara demokratis," katanya.
Rifqi menambahkan, perlu ada mekanisme aturan untuk menekan penyelenggaraan politik uang di Indonesia. Ia juga menyinggung peluang politik uang di tingkat partai politik jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Sepanjang kita masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah, sepanjang itu pula usulan ini konstitusional. Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak 'barbarian' termasuk soal 'money politics' menjadi pertimbangan penting," ujarnya.(*)