Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP-UMK
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) harus lebih tinggi dari UMP. Hal yang sama berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang harus lebih tinggi dari UMK.
"Kemudian yang ingin kami sampaikan juga nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi upah minimum sektoral provinsi itu lebih tinggi dari upah minimum provinsi, demikian juga dengan nilai upah minimum sektoral kota/kabupaten," ucap Yassierli dalam Rapat Pengendalian Inflasi Nasional di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Menaker mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi akan menghitung nilai UMSP, sementara Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota akan menghitung UMSK. Penetapan nilai ini, didasarkan pada kesepakatan masing-masing Dewan Pengupahan.
Menurut Yassierli, prosedur penetapan UMSP dan UMSK sudah jelas, dengan kriteria yang harus dipenuhi. Semua proses ini diharapkan berjalan dengan baik dan melibatkan partisipasi aktif dari Dewan Pengupahan.
Yassierli menambahkan, dengan aturan yang jelas, diharapkan penetapan upah minimum sektoral dapat dilakukan secara transparan dan tepat. Ini akan membantu memenuhi kebutuhan pekerja di sektor-sektor tertentu.
Menaker menyebutkan, UMS berlaku untuk sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Menurutnya, penetapan ini juga mempertimbangkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Adapun sektor yang memenuhi syarat tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Kemudian terkait rekomendasi penetapan UMSP dan UMSK diberikan oleh Dewan Pengupahan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota.(*)