UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Gubernur Wajib Tetapkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai aturan berlaku. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) asalkan nilainya lebih tinggi dari UMP.
Adapun formula penetapan UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berlaku untuk UMP dan UMK berdasarkan arahan Presiden guna mendukung daya beli pekerja.
"Formula perhitungan Upah Minimum 2025 adalah Upah Minimum 2024 ditambah nilai kenaikan Upah Minimum 2025. Dan seperti kebijakan dari Bapak Presiden," ucap Yassierli, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Yassierli memastikn penetapan ini sudah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan pekerja. Menaker menjelaskan, kebijakan ini dirancang khusus untuk tahun 2025 dan akan dievaluasi lagi untuk tahun berikutnya.
Pemerintah, kata Yassierli, akan melakukan studi lebih komprehensif untuk penetapan UMP 2026. Proses ini akan melibatkan lebih banyak pakar, buruh, dan pengusaha dalam forum diskusi mendatang.