Sufmi Dasco: Tak Semua Kena PPN 12 Persen
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pemberlakuan PPN 12 persen tidak dikenakan pada kebutuhan dasar masyarakat. Ia menilai masyarakat akan terbebani jika PPN 12 persen dikenakan seperti pada bahan makanan pokok (sembako) hingga listrik dan air.
Hal ini diungkapkan Dasco, usai melakukan rapat koordinasi dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Yaitu Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu.
"Jadi yang tidak dikenakan PPN itu seperti dari bahan makanan. kemudian UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan, dan asuransi, listrik, dan air bersih di bawah 6.600," kata Dasco di Gedung DPR, pada Jumat (6/12/2024).
Dasco menyebut kebijakan tersebut merupakan kesepakatan hasil diskusi antara DPR dan Pemerintah. Ia menambahkan, kepastian kebijakan tersebut diserahkan kepada pemerintah terkait pemberlakuannya pada 1 Januari 2025.
"Pemberlakuan di 1 Januari 2025 itu tergantung mana yang kemudian yang di fix kan oleh Pemerintah. Itu yang akan diumumkan oleh Pemerintah, kita lihat aja nanti 1 Januari 2025," katanya.(*)