BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Siap-Siap Pegawai Swasta dapat THR Akhir Tahun

Kabar gembira bagi  karyawan swasta yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir tahun 2024. Hal ini tertulis dalam UU Cipta Kerja, bagi karyawan swasta dilakukan pada 7 hari sebelum perayaan keagamaan.

Ilustrasi karyawan bekerja

Namun, THR akhir tahun hanya diberikan kepada karyawan swasta yang memenuhi persyaratan dalam UU Cipta Kerja. Tidak semua karyawan swasta mendapatkan THR, hanya diberikan kepada karyawan yang merayakan hari raya di akhir tahun.

Bahkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur hal tersebut. Berikut isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2016, Pasal berbunyi :

"Tunjangan Hari Raya Keagaamaan yang selanjutnya disebut THR keagamaan adalah pendapatan minimal upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan," bunyi Permenaker tersebut.

Hari Raya kegamaan itu meliputi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi. Kemudian, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.

Aturan ini juga terdapat dalam UU Ciptaker, meliputi :

1. Karyawan swasta yang bekerja selama 1 tahun atau lebih akan menerima THR dengan besaran 1 kali gaji.

2. Bagi karyawan swasta yang bekerja kurang dari 1 tahun menerima THR dengan besaran proporsional (Masa Kerja: 12) x gaji pokok karyawan swasta

Jadi, hanya karyawan swasta yang merayakan Hari Natal saja yang mendapatkan THR akhir tahun. THR tersebut harus diberikan ke karyawan 7 hari sebelum perayaan Hari Natal.(*)

Posting Komentar