Sengketa Pilkada, 11 Kabupaten/Kota Jabar Berproses di MK
Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Barat mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ke 11 kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Subang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, dan Depok.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan monitoring proses gugatan hasil Pilkada tersebut di MK.
"Ada 11 gugatan yang masuk ke MK. Kita pantau terus,"ucap Zacky disela pertemuan Bawaslu Jabar dengan media, Kamis (12/12/2024) malam.
Zacky juga menegaskan, dengan proses sengketa Pilkada di MK tersebut dapat mempengaruhi jadwal pelantikan para pasangan calon bupati maupun wali kota terpilih.
“Karena menunggu hasil sidang MK,”jelas dia.
"Apakah kemudian yang didalilkan penggugat itu dikabulkan atau tidak, terbukti atau tidak, nanti output-nya bagaimana. Kalau misalkan terbukti, apakah PSU misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti. Kalau tidak terbukti ya berarti lanjut langsung ke pelantikan," ujarnya kembali.