Respons Bawaslu RI Terhadap Polemik Hasil Pilkada "Diduga Ada Pelanggaran Administratif "
Bawaslu RI buka suara, terhadap langkah KPU terkait hasil Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Kalimantan Selatan. Dalam Pilkada Banjarbaru 2024, diketahui terdapat dua calon peserta pilwalkot, yakni Erna Lisa-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty memberi keterangan ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa malam (3/12/2024). |
Dalam perjalanannya, KPU mendiskulifikasi pasangan Aditya-Said karena diduga melakukan pelanggaran administratif. Yakni, terkait Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Pilkada.
Pelanggaran terkait, penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon Aditya-Said dalam enam bulan sebelum penetapan. Kebijakan pembatalan pencalonan Aditya-Said tertuang dalam surat KPU Kota Banjarbaru bernomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024.
"Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran). Karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty seperti dilansir Antara ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (4/12/2024).
Dalam proses pemilihan Pilwalkot Banjarbaru 2024, itu berujung hanya satu pasangan calon. Di satu sisi, KPU tak memberlakukan mekanisme kotak kosong meski kontestasi hanya diikuti pasangan calon tunggal.
Mekanisme tersebut tidak diberlakukan, sebab diskualifikasi Aditya-Said, paslon petahana berlangsung kurang dari 30 hari sejak hari pemungutan suara. Lolly mengatakan, KPU memiliki rujukan tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak kosong meski diikuti calon tunggal.
Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774/2024 berkenaan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara. Salah satu pokok bahasan petunjuk teknis (juknis) itu menyatakan suara tidak sah.
Yakni, jika petugas KPPS menemukan coblosan pada satu kolom pasangan calon yang dinyatakan batal oleh rekomendasi Bawaslu. Oleh karena itu, coblosan terhadap pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah, sehingga memungkinkan Lisa-Wartono menang 100 persen.
"Memang di regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU, di juknisnya, menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi. Maka surat suaranya dianggap sebagai suara-suara yang tidak sah, itu kan yang terjadi," ucap Lolly.
Meski begitu, Lolly mengakui, juknis KPU tidak mengantisipasi kondisi yang terjadi di Banjarbaru. Terutama, dalam kondisi satu dari dua pasangan calon didiskualifikasi, sementara pencetakan ulang surat suara tidak memungkinkan.
"Sehingga dalam konteks ini, ketika ada orang merasa keadilannya tidak terpenuhi. Maka dia dipersilakan menempuh upaya hukum lainnya," ujar Lolly.(*)