QRIS dan e-Money Tak Kena PPN 12%
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, QRIS dan e-Money tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dalam implementasinya, Airlangga juga menyebut, QRIS dapat digunakan di negara ASEAN.
"Salah satunya, QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN," kata Airlangga saat Launching EPIC Sale APRINDO, di Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan e-Toll juga tidak dikenakan PPN. "Jadi transportasi itu tanpa PPN, yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN," ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengantongi daftar produk-produk yang kena PPN 12 persen. Adapun penetapan barang kena PPN 12% ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Belum. Belum terima setoran (daftar barang mewah kena PPN)," ucap Airlangga, Kamis (12/12/2024) kemarin.(*)