Presiden Pertimbangkan PPN Tidak Satu Tarif
Presiden RI, Prabowo Subianto mempertimbangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku satu tarif. Kepala Negara mempertimbangkan itu, usai mendengar usulan dari perwakilan pihak DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ini agar barang-barang seperti sembako dipajak lebih sedikit ketimbang sekarang. "Presiden Prabowo menjawab bahwa akan dipertimbangkan," kata Dasco di Kantor Presiden, Kamis (5/12/2024).
Ia menekankan, Presiden menyambut baik usulan untuk meringankan beban masyarakat tersebut. "Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat, mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR," ujarnya.
Dasco bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menemui Presiden Prabowo untuk membahas pemberlakuan PPN 12 persen. Nilai pajak khusus untuk barang mewah tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, PPN 12 persen tidak menyasar kebutuhan masyarakat sehari-hari, termasuk layanan kesehatan, sekolah, dan layanan umum lainnya.
Dia merinci, masyarakat untuk saat ini tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen. PPN 11 persen sudah berlaku sejak 1 April 2022.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden Prabowo," ucap Misbakhun.(*)