Polisi Ungkap Penampungan Pekerja Migran Illegal
Jumat, Desember 27, 2024
Kepolisian Resort Bogor Kota bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggagalkan pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah secara ilegal.
Sejumlah barang bukti telepon genggam dan uang yang dipergunakan oleh pelaku saat melakukan penampungan pekerja migran ilegal di tanah sareal Kota Bogor |
Dugaan tersebut muncul setelah adanya pelaporan dari Kementerian perlindungan pekerja migran Indonesia ke Polresta Bogor kota terkait adanya dugaan penampungan pekerja migran di salah satu apartemen kawasan Soleh Iskandar tanah sareal Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Nugroho mengungkapkan setelah adanya informasi dari Kementerian tersebut maka kepolisian melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.
Dalam penelusuran tersebut ternyata aparat kepolisian mendapatkan sedikitnya 8 orang korban calon pekerja migran wanita yang akan dipekerjakan di Timur Tengah.
"Dari pengakuan awal penjaga penampungan berinisial MK dan MZ menjadikan tempat tersebut sebagai tempat transit sementara dari calon pekerja migran wanita. Modus yang dilakukan adanya hubungan dengan keluarga pelaku di kawasan Timur Tengah terindikasi di negara Qatar untuk menjadi tempat bekerja dari korban," ujarnya, Kamis (26/12/2024).
Dalam menjalankan bisnisnya tersebut ternyata para pelaku tidak mempunyai kejelasan perusahaan hanya berdasarkan usaha bisnis keluarga yang berada di Timur Tengah tersebut.
Para korban yang menjadi calon pekerja migran ilegal tersebut saat ini tidak dimintai uang namun saat sudah bekerja di Timur Tengah maka harus membayar sejumlah nominal yang menjadi hutang saat berada di penampungan dan biaya perjalanan.
Berdasarkan informasi dari pelaku sudah berhasil mengirimkan tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah periode bulan juli hingga Desember 2024.(*)