Polisi Tangkap Suami Bunuh Istri di Bandung Barat
Kurang dari 8 jam, Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial S (45) di Kampung Lebaksaat, RT 03/RW 10, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu 8 Desember 2024.
Korban berinisial AJ (35) yang merupakan istri harus tewas di tangan suaminya (pelaku) akibat rasa cemburu.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan Pelaku ditangkap kurang dari 8 jam di tempat persembunyiannya.
“Pelaku sempat kabur, dan kami tangkap di rumah saudaranya tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Tri saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).
Menurut Tri, pelaku dan korban yang merupakan istrinya sempat bertengkar, karena dipicu terbakar cemburu.
“Jadi korban dituduh selingkuh dengan lelaki lain, hingga terjadi pertengkaran hebat diantara mereka,” ucapnya.
Tri menjelaskan karena terbakar cemburu akhirnya pelaku menganiaya istrinya (korban) dengan menggunakan pisau, kemudian korban dipukul menggunakan balok kayu saat korban keadaannya sudah tidak berdaya.
“Setelah di aniaya dan ditusuk menggunakan pisau, kemudian pelaku memukul korban menggunakan balok kayu,” jelasnya.
Ironisnya aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya (korban) dilakukan di depan ibu korban (mertua).
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Cimahi, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka kami jerat Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tambah Tri.
Pelaku S mengakui perbuatannya dan menyesal. Ia mengakui aksi itu dilakukan karena Khilaf akibat dibakar rasa cemburu.
“Saya cemburu karena saya melihat di media sosial, istri saya berfoto dengan pria lain, saya menduga kalau dia berselingkuh,” kata pelaku kepada Media.(*)