BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Peserta Lulus Seleksi PPPK Diminta Segera Melengkapi Dokumen

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1. Peserta yang dinyatakan lulus diminta segera melengkapi dokumen melalui akun SSCASN BKN.

Dikutip dari Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2024. Ada dua lampiran hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 1, yaitu:

Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi; dan Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi. Dalam lampiran tersebut, terdapat kode "L" dan "R3", yaitu:

- Kode "L" adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK 2024 Periode I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024. Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;

- Kode "R3" adalah peserta non ASN terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024. Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Foto ilustrasi

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 Tahap 1, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025. 

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta terdiri dari:

- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

- Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Tahap 1 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

- Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN Tahap 1 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

- Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (sesuai format yang dapat diunduh di sini);

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Tahap 1 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen. Maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Tahap 1.

Jika ada peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 Tahap 1, tetapi mengundurkan diri. Maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.(*)


Posting Komentar