BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemkot Depok Tertibkan Ratusan Bangunan di Kecamatan Panmas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menertibkan sebanyak 140 bangunan liar yang berada di Jalan Mujair Raya dan Jalan Camar Raya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Jumat (20/12/2024).

Proses penertiban bangunan di Kecamatan Pancoran Mas. (Foto: Diskominfo Kota Depok)

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan, bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan dikarenakan, lokasi itu merupakan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) milik Perumnas Depok 1. Dirinya menyebut bahwa pembongkan dilakukan sesuai dengan aturan Perda tentang tata ruang wilayah.

"Kami melakukan pembongkaran bangunan liar yang melanggar ketentuan umum zonasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok. Bangunan tersebut juga dibangun di atas fasos atau fasum Perumnas Depok 1," ujarnya.

Citra menjelaskan, dalam penertiban tersebut pihaknya menurunkan alat berat berupa satu unit excavator dan armada truk sebanyak lima unit untuk membantu satuan tugas (Satgas) melakukan pembongkaran bangunan liar.

 Rata-rata bangunan semi permanen tersebut digunakan warga untuk garasi dan usaha.

"Kami turunkan 10 Satgas yang akan melakukan pembongkaran sampai selesai. Kegiatan ini ditarget rampung hingga 7 hari ke depan," katanya.

Menurutnya selama proses penertibam tidak ada kendala yang signifikan terjadi dan secara umum berjalan dengan aman dan tertib.(*)

Posting Komentar