Pemerhati Minta Kemendikasmen Evaluasi Sistem Penerimaan Siswa Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) diminta mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dianggap belum adil. Demikian disampaikan pemerhati pendidikan, Andreas Tambah, Minggu (15/12/2024).
Menurut dia, sistem PPDB dianggap tidak sesuai dengan amanah wajib belajar 12 tahun. Selain itu, sistem zonasi yang diterapkan masih terlalu fokus pada sekolah negeri dengan daya tampung terbatas.
"Undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa semua biaya pendidikan wajib belajar harus ditanggung pemerintah," ujarnya. Namun kenyataannya sekolah swasta masih minim dukungan, sehingga memungut biaya yang memberatkan siswa prasejahtera.
Andreas mengatakan tujuan kebijakan wajib belajar 12 tahun adalah memastikan seluruh anak Indonesia dapat bersekolah tanpa terhambat biaya. Namun, seleksi PPDB berdasarkan zonasi dan prestasi sering mengabaikan siswa dari keluarga kurang mampu karena keterbatasan akses.
Menurut dia, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan yang diamanatkan Undang-Undang Wajib Belajar. "Daya tampung sekolah negeri sangat terbatas, sehingga banyak anak prasejahtera terlempar ke sekolah swasta yang berbiaya tinggi,” ucapnya.
Andreas juga menyoroti kurangnya komitmen pemerintah terhadap kebijakan yang sudah diundangkan, sehingga sangat menghambat pemerataan pendidikan. Karena itu, dia mendorong pemerintah memperbaiki sistem PPDB agar lebih inklusif dan memberikan akses pendidikan bermutu bagi masyarakat prasejahtera.
“Pemerintah harus amanah, tidak boleh ada dikotomi besar antara sekolah negeri dan swasta," ujarnya. Hal ini karena yang dilayani adalah seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelajar.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan keputusan soal PPDB dengan sistem zonasi hingga saat ini masih proses kajian. "Sesuai hasil pertemuan kami dengan Bapak Presiden, keputusan tentang zonasi akan diputuskan pada sidang kabinet," ujarnya (*)