Pelantikan Kepala Daerah Pilkada, KPU: Idealnya Setelah 13 Maret
Hal itu untuk menunggu berakhirnya masa persidangan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut, jika sesuai jadwal tahapan, maka MK akan menyelesaikan sidang sengketa Pilkada 13 Maret mendatang.
"Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian. Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afiffuddin kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Masih panjangnya proses persidangan itu, diungkapkan Afif sapaan akrabnya, karena jumlah permohonan gugatan yang sangat banyak. Setidaknya terdapat lebih dari 300 permohonan gugatan sengketa PHP Pilkada yang telah masuk ke MK.
"Kalau melihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, masih mungkin bertambah. Proses sidang pendahuluan masih berlangsung, kalau tetap dilaksanakan awal Februari, bisa jadi proses gugatan belum selesai," ujarnya (*)