Mulai 2025 Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi TPL
Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Pasal 39A UU P2SK menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, termasuk perlindungan terhadap pihak ketiga. Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan kompensasi kepada korban kecelakaan yang disebabkan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Pemerintah saat ini tengah merancang peraturan pelaksanaan untuk mendukung kebijakan ini agar siap diterapkan. Kebijakan ini disambut positif karena dianggap mampu meningkatkan keamanan dan tanggung jawab pengguna jalan.
Melalui asuransi TPL, pemilik kendaraan dapat mengurangi beban finansial akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga. Aturan ini juga menjadi langkah maju dalam membangun budaya berkendara yang lebih aman dan tertib di Indonesia.(*)