Menkopangan: Penyuluh Pertanian Bisa Diangkat Langsung dari Pusat
Pemerintah telah menyelesaikan aturan baru untuk mengatasi kekurangan penyuluh pertanian di daerah. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menkopangan), Zulkifli Hasan, menyatakan penyuluh dapat diangkat langsung oleh pemerintah pusat.
"Yang saya sudah selesaikan juga, adalah Inpres mengenai penyuluh pertanian. Bagi kabupaten, kabupaten provinsi yang penyuluhnya tidak aktif, atau penyuluhnya kurang, maka sekarang sudah ada Inpres, penyuluh boleh diangkat dari pusat," ucapnya dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Ia mengatakan kabupaten dan provinsi yang penyuluhnya kurang atau tidak aktif akan segera mendapat tambahan. Sebelumnya, penyuluh hanya diangkat sebagai ASN di tingkat kabupaten atau provinsi.
Kebijakan ini, kata dia, diharapkan meningkatkan efektivitas penyuluhan pertanian di seluruh daerah. Ia menekankan aturan ini merupakan solusi untuk daerah yang kekurangan penyuluh.
Ia menyebutkan dengan adanya penyuluh dari pusat, diharapkan petani dapat lebih mudah mendapatkan pendampingan yang berkualitas. Sehingga dapat mendukung peningkatan produksi pangan menuju swasembada.(*)