Menaker: Penetapan UMP Dimulai Awal Tahun Depan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan tahun 2025 akan berbeda dari tahun sebelumnya terkait penetapan upah minimum. Hal ini dikarenakan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi kebijakan tersebut.
Menaker mengatakan jadwal penetapan untuk UMP 2025 dan UMSP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sedangkan penetapan UMK 2025 dan UMSK 2025 diharapkan diumumkan seminggu setelahnya, yaitu pada 18 Desember 2024.
"Tentu sekali lagi kami sampaikan bahwa tahun 2025 ini kondisinya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena adanya putusan MK tersebut," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian inflasi Daerah di Jakarta, Selasa (9/12/2024).
Yassierli menyebutkan semua upah minimum yang baru, baik UMP, UMSP, UMK, dan UMSK, mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Jika ada kabupaten atau kota yang belum memiliki UMK, maka yang berlaku adalah UMP.
Ia memastikan, proses penetapan ini akan melibatkan diskusi antara pemerintah dan Dewan Pengupahan, dengan harapan semua bisa berjalan dengan baik. Semua pihak diharapkan bekerja sama dengan semangat kebersamaan dalam penetapan upah minimum.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada 31 Oktober 2024 memutuskan untuk mengembalikan kewenangan gubernur. Keputusan ini terkait dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang sebelumnya dihapus oleh UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja menghapus UMSK untuk menyatukan kebijakan pengupahan lebih terpusat. Keputusan MK ini memungkinkan sektor industri tertentu untuk menetapkan upah lebih tinggi di tingkat kabupaten atau kota.