BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia Diberi Sanksi

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta perusahaan yang menumpahkan zat kimia di Padalarang, Jawa Barar, diberi sanksi berat. Ia juga meminta pengemudi truk yang membawa cairan berbahaya tersebut diberi sanksi, karena telah membahayakan pengguna jalan lainnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: Dok. Humas DPR RI)

"Kami mendesak ada sanksi tegas tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan penyelenggaraan angkutan B3 yang memicu insiden berbahaya di Padalarang. Kami juga mendesak Kemenhub kembali melakukan ramp-check terhadap angkutan B3," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Huda menuturkan, pihaknya menduga ada pelanggaran dari bocornya tangki angkutan cairan bahan berbahaya dan beracun tersebut. Ia juga menyayangkan insiden tumpahnya cairan kimia caustic soda liquid atau NaOH di Jalan Raya Padalarang tersebut.

"Kami menilai ada indikasi pelanggaran aturan pada kasus bocornya angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 jenis caustic soda soda api di Jalan raya Purwakarta Padalarang. Indikasi pelanggaran tersebut di antaranya tidak lengkapnya label keterangan angkutan B3 di badan kontainer," kata dia.

Huda menambahkan, jika pengemudi mengikuti aturan tentang angkutan B3 dari Dirjen Hubdar Kemenhub, insiden seperti itu tidak terjadi. Ia mencurigai pengemudi tidak mempunyai sertifikat khusus untuk mengangkut limbah B3 dari Kemenhub.(*)

Posting Komentar