BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPU Tenggat Waktu Daerah Belum Rekapitulasi 16 Desember

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu penyelesaian rekapitulasi Pilkada 2024 di daerah-daerah yang belum merampungkannya. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochamad Afiiffuddin menyikapi sejumlah daerah yang belum tuntas proses rekapitulasi. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afiiffuddin

Ia mengatakan, terdapat sejumlah kabupaten/kota hingga provinsi di wilayah Papua yang belum menyelesaikan rekapitulasi. Sehingga, dalam proses rekapitulasi yang secara berjenjang, tenggat waktu yang diberikan hingga 16 Desember mendatang. 

"Kami memberikan batas akhir rekap untuk kabupaten/kota itu maksimal di tanggal 14 Desember. Kemudian untuk provinsi di tanggal 16 Desember," kata Afif dalam konferensi pernya, Jakarta, Jumat (13/12/2024).  

Ia mengungkapkan, untuk Provinsi Papua, Kabupaten yang belum merampungkan rekapitulasi yakni di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kota Jayapura. Lebih lanjut dirincikannya, untuk Provinsi Papua Pegunungan, terdapat dua kabupaten yakni Lanny Jaya dan juga Tolikara. 

Sementara untuk Provinsi ketiga ialah Papua Tengah, dengan tiga Kabupaten masing-masing Kabupaten Puncak, Puncak Jaya dan Paniai. Dengan demikian, Afif berharap rekapitulasi hasil Pilkada di provinsi serta kabupaten/kota tersebut dapat rampung sesuai waktu yang ditetapkan. 

"Sehingga ketika 14 Desember, kabupaten/kota sudah selesai, masih ada waktu 2 hari untuk melakukan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi," ujarnya. (*)

Posting Komentar