BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristianto dan Anggota DPR Fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Jubir KPK: Larangan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri tertuang dalam SK Nomor 1757 Tahun 2024. "Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Tessa dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Pencegahan dilakukan karena keterangan Hasto dan Yasonna diperlukan oleh penyidik KPK. "Dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," katanya, menjelaskan.

Pencegahan, kata Tessa, dilakukan selama enam bulan. Jika diperlukan perpanjangan KPK akan menghubungi Direktorat Jenderal  Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan.

KPK telah mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.

KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo mengatakan, KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. 

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Setyo. 

Dalam kasus perintangan, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya menghubungi Harun agar merendam handphone dan melarikan diri. Selain itu, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handphonenya agar tidak ditemukan KPK. 

Bahkan, Hasto mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setyo memastikan tim penyidik akan terus bekerja dan mengembangkan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. 

"Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini. Bahkan, akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya," katanya.(*)

Posting Komentar