Ketua Peradi Desak APH Usut Pengadaan Kelas Kontainer Kampus Unsika Senilai Rp5 Miliar
Minggu, Desember 15, 2024
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, atau yang akrab disapa Askun, mengecam keras pengadaan 60 kontainer senilai Rp5 miliar oleh Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya ceroboh, tetapi juga mengundang kecurigaan adanya potensi penyimpangan anggaran.
Askun menilai, alokasi dana fantastis itu seharusnya diarahkan untuk membangun ruang kelas baru jika memang alasan pengadaan kontainer tersebut adalah kurangnya ruang belajar.
“Ini kebijakan yang tidak masuk akal. Kalau memang kekurangan ruang kelas, kenapa tidak membangun saja? Pengadaan kontainer belajar ini jelas langkah ceroboh dan patut dicurigai ada permainan di baliknya,” ujar Askun seperti di kutip dari iNewsKarawang, Minggu (15/12/2024).
Tak berhenti di situ, Askun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Sebab, pengadaan tersebut tidak hanya merugikan mahasiswa sebagai pihak yang berkepentingan, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
“Kontainer itu sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN). Jika nanti tidak digunakan, mau dikemanakan? APH jangan diam saja. Mata dan telinga hukum harus terbuka terhadap kasus ini. Jangan biarkan kecurigaan publik terus berkembang,” tegasnya.
Askun bahkan menggarisbawahi bahwa jika aparat penegak hukum tidak bertindak, maka hal itu akan memunculkan pertanyaan besar terkait integritas mereka.
“Jika APH tidak bergerak, patut dipertanyakan ada apa di balik semua ini. Penegakan hukum harus berlaku adil, terlebih ini menyangkut uang rakyat, uang mahasiswa. Kalau ada oknum yang bermain, harus diusut dan diproses hukum hingga tuntas,” imbuh Askun.
Ia juga menyerukan agar siapapun yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini segera diproses hukum, bahkan dipenjara jika terbukti bersalah.
“Jangan sampai keadilan di Karawang hilang begitu saja. Jika ditemukan kejanggalan, mereka yang bermain harus dijerat hukum, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(*)