Ketua Komisi II DPR Usul Pengampunan Pajak Tanah
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan kebijakan land amnesty atau pengampunan pajak tanah. Ia menyebut land amnesty diperuntukkan bagi pihak yang tidak membayar pajak tanah, namun tetap mendapatkan keuntungan tanah tersebut.
"Saya kira Komisi II DPR akan memperkenalkan land amnesty, mereka yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun yang tidak cenderung mau mendaftarkan tanahnya. Karena tanah tidak legal itu enak, nggak bayar pajak. Hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaannya,"kata Rifqinizamy di Gedung DPR, pada Senin (30/12/2024).
Rifqinizamy mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membenahi sejumlah permasalahan pertanahan dan tata ruang khusus di daerah-daerah. Menurutnya, potensi pajak dari sektor tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti pembangunan di berbagai sektor.
"Biar mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara, tapi jika tidak, biar kita berikan kesempatan negara mengambil alihnya, untuk kepentingan nasional kita. Tahun 2025 adalah penataan Hukum Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia, bahwa penyerobotan dan penggunaan tanah tanpa hak sudah melewati batas," katanya.
Rifqinizamy menambahkan, aturan ini diusulkan karena masih ditemukannya lahan yang digunakan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, kebijakan land amnesty akan diperuntukkan kepada pihak yang telah menikmati tanah secara ilegal puluhan tahun.(*)