Kenalkan Cara Identifikasi Rokok Ilegal Kepada Warga Cianjur
Bea Cukai Bogor bersama Pemkab Cianjur menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal pasa bulan juni 12 hingg 13 tahun 2024.
Menurut kabid IKP Diskominfo Cianjur Heri Kurniawan acara yang di ikuti oleh warga dan pemilik warung di kawasan karangtengah dan Ciranjang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang cukai rokok dan mengurangi peredaran rokok ilegal.
" termasuk dalam rangka merealisasikan peraturan Menteri Keuangan nomor 215/ PMK.07/ 2021 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bea cukai bogor bersama pemerintah Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi," ungkapnya, Senin (9/12/ 2024)
Selain itu sosialisasi bertajuk sosialisasi peraturan perundang undabgan bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal termasul memperkenalkan contoh rokok ilegal
pada pemilik warung yang berada di kawasan Karangtengah dan Ciranjang.
"Acara tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dari pemerintah kabupaten Cianjur dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal
di wilayahnya, sosialisasi diikuti oleh warga dan pemilik warung yang ada di kecamatan karangtengah dan ciranjang, "pungkasnya (*)